05072009

05072009
Satu hari dimana kita saling mengikat janji untuk slalu setia mencintai dan mengasihi...

Jumat, 25 Maret 2011

Mempertahankan NKRI

Wajib militer (wamil) atau dwipolisi sipil di Indonesia harus segera diberlakukan, guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Setidaknya melalui wajib militer akan ditanamkan rasa patriotisme dan nasionalisme, hingga terbentuk karakter rakyat yang disiplin," kata tokoh nasional Letjen TNI (Purn) Dr (HC) Mashudi.
Mashudi menjelaskan, paling tidak sudah tiga generasi di Indonesia pasca-kemerdekaan belum merasakan wamil untuk bela negara, hingga Indonesia dapat dikatakan tertinggal jauh misalnya dari Singapura.
Menurut dia, Singapura sudah menerapkan wamil sejak tahun 1976, sementara Swiss telah memberlakukan wamil bagi rakyatnya sejak 200 tahun lalu, dan Amerika Serikat (AS) juga telah lama memberlakukan wamil.
Dengan demikian, katanya, kecintaan kepada Tanah Airnya akan tertanam, demikian pula disiplin akan terpelihara.
Dikatakannya, bilamana Indonesia sejak dahulu telah melakukan pola wamil ini, setidaknya konflik di Tanah Air, seperti, NAD dapat diredam, karena munculnya rasa nasionalisme dan patriotisme untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Konsep pelaksanaan wamil ini bukan berarti menciptakan masyarakat yang militeristik, namun untuk membentuk karakter bangsa yang mencintai Tanah Airnya sendiri.
"Konsep ini sangat dicita-citakan oleh sesepuh TNI, Jenderal TNI AH Nasution (Alm), agar nantinya muncul `tentara milisi`," tegasnya.
Bahkan, menurut Mashudi, pada lembaga `volksraad` zaman Hindia Belanda, pernah pula dilontarkan ide pembentukan wamil ini untuk segenap rakyat Indonesia.
Dengan demikian, katanya, nantinya tentara tidak akan terjun ke dunia politik, namun tugasnya hanya mempertahankan dan memelihara keamanan saja. "Sedangkan pemerintahan hanya akan dipegang oleh kalangan sipil yang memiliki kemampuan militer," ujarnya.
Disebutkannya, warga negara Indonesia mempunyai kewajiban mempertahankan NKRI sudah tertuang dalam UUD 1945, disamping itu hak warga negara Indonesia mempertahankan negaranya sudah tertuang pula dalam Undang-Undang (UU) Bela Negara tahun 1954 yang kemudian direvisi pada tahun 1980 dan 1982.
Namun dalam UU Bela Negara tahun 1982 itu tidak menyebutkan peraturan-peraturan mengenai tata cara bela negara. "Karena itu, wamil di Indonesia harus dilaksanakan secepatnya," demikian Letjen TNI (Purn) Dr (HC) Mashudi.

sumber: http://www.gatra.com/artikel.php?id=28642

Tidak ada komentar:

Posting Komentar