05072009

05072009
Satu hari dimana kita saling mengikat janji untuk slalu setia mencintai dan mengasihi...

Jumat, 25 Maret 2011

Lambang Negara Indonesia


Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dariPontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalamPeraturan Pemerintah No. 43/1958 

Garuda 
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuna dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat. 
Warna Keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. 
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. 
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hariProklamasi Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain : 
o    17 helai bulu pada masing-masing sayap 
o    8 helai bulu pada ekor  
o    19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor 
o    45 helai bulu di leher 


Perisai 
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan. 

Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat. Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia"merah putih", sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar-dasar Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut : 
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam; 

Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah; 

Sila Ketiga : Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih; 

Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah; dan 

Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih. 

Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhineka Tunggal Ika" berwarna hitam.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dariKakawin Sutasoma karyaMpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Proses Terbentuknya Negara dan Unsur-unsur Negara

Proses Terbentuknya Negara :
Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara; 

Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan; 

Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya, manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
    Proses terbentuknya negara di jaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. 

    Unsur-unsur Negara 
    Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsur konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain. 

    Rakyat
    Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 
     
    Wilayah Negara 
    Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
    - Daratan (Wilayah darat)
    - Perairan (Wilayah Laut)
    - Wilayah Udara
     

    Pemerintah yang berdaulat 
    Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. 
     
    Pengakuan dari negara lain
    Pengakuan atas terbentuknya negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de jure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945

    Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Hak Warga Negara Indonesia :  
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2);
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A);
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1);
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang;
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1); 
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2);
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1);
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :  
    • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
    • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”; 
    • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”; 
    • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; 
    • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    Hak dan Kewajiban Negara kepada Warganya :
    Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
    1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil;
    2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM;
    3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah;
    4. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;
    5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional;
    6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat;
    7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.

    Contoh Hak negara terhadap warganya
    1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
    2. Hak negara untuk dibela;
    3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.

    Sumber : http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/21/hak-dan-kewajiban/

    Mempertahankan NKRI

    Wajib militer (wamil) atau dwipolisi sipil di Indonesia harus segera diberlakukan, guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    "Setidaknya melalui wajib militer akan ditanamkan rasa patriotisme dan nasionalisme, hingga terbentuk karakter rakyat yang disiplin," kata tokoh nasional Letjen TNI (Purn) Dr (HC) Mashudi.
    Mashudi menjelaskan, paling tidak sudah tiga generasi di Indonesia pasca-kemerdekaan belum merasakan wamil untuk bela negara, hingga Indonesia dapat dikatakan tertinggal jauh misalnya dari Singapura.
    Menurut dia, Singapura sudah menerapkan wamil sejak tahun 1976, sementara Swiss telah memberlakukan wamil bagi rakyatnya sejak 200 tahun lalu, dan Amerika Serikat (AS) juga telah lama memberlakukan wamil.
    Dengan demikian, katanya, kecintaan kepada Tanah Airnya akan tertanam, demikian pula disiplin akan terpelihara.
    Dikatakannya, bilamana Indonesia sejak dahulu telah melakukan pola wamil ini, setidaknya konflik di Tanah Air, seperti, NAD dapat diredam, karena munculnya rasa nasionalisme dan patriotisme untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
    Konsep pelaksanaan wamil ini bukan berarti menciptakan masyarakat yang militeristik, namun untuk membentuk karakter bangsa yang mencintai Tanah Airnya sendiri.
    "Konsep ini sangat dicita-citakan oleh sesepuh TNI, Jenderal TNI AH Nasution (Alm), agar nantinya muncul `tentara milisi`," tegasnya.
    Bahkan, menurut Mashudi, pada lembaga `volksraad` zaman Hindia Belanda, pernah pula dilontarkan ide pembentukan wamil ini untuk segenap rakyat Indonesia.
    Dengan demikian, katanya, nantinya tentara tidak akan terjun ke dunia politik, namun tugasnya hanya mempertahankan dan memelihara keamanan saja. "Sedangkan pemerintahan hanya akan dipegang oleh kalangan sipil yang memiliki kemampuan militer," ujarnya.
    Disebutkannya, warga negara Indonesia mempunyai kewajiban mempertahankan NKRI sudah tertuang dalam UUD 1945, disamping itu hak warga negara Indonesia mempertahankan negaranya sudah tertuang pula dalam Undang-Undang (UU) Bela Negara tahun 1954 yang kemudian direvisi pada tahun 1980 dan 1982.
    Namun dalam UU Bela Negara tahun 1982 itu tidak menyebutkan peraturan-peraturan mengenai tata cara bela negara. "Karena itu, wamil di Indonesia harus dilaksanakan secepatnya," demikian Letjen TNI (Purn) Dr (HC) Mashudi.

    sumber: http://www.gatra.com/artikel.php?id=28642

    Rabu, 09 Maret 2011

    STATISTIKA


    Statistika adalah ilmu yang mempelajarai bagaimana merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data. Singkatnya, statistika adalah ilmu yang berkenaan dengan data. Istilah 'statistika' (bahasa inggris: statistics) berbeda dengan 'statistik' (statistic). Statistika merupakan ilmu yang berkenaan dengan data, sedang statistik adalah data, informasi, atau hasil penerapan algoritma statistika pada suatu data. Dari kumpulan data, statistika dapat digunakan untuk menyimpulkan atau mendeskripsikan data; ini dinamakan statistika deskriftif. Sebagian besar konsep dasar statistika mengasumsikan teori probabilitas. Beberapa istilah statistika antara lain: pupulasi, sampel, unit sampel, dan probabilitas.
     
    Statistika banyak diterapkan dalam berbagai disiplin ilmu, baik ilmu-ilmu alam (misalnya astronomi dan biologi) maupun ilmu-ilmu sosial (termasuk sosiologi dan psikologi), maupun di bidang bisnis, ekonomi, dan industri. Statistika juga digunakan dalampemerintahan untuk berbagai macam tujuan; sensus penduduk merupakan salah satu prosedur yang paling dikenal. Aplikasi statistika lainnya yang sekarang popular adalah prosedurjajak pendapat atau polling (misalnya dilakukan sebelum pemilihan umum), sertajajak cepat (perhitungan cepat hasil pemilu) atau quick count. Di bidang komputasi, statistika dapat pula diterapkan dalampengenalan pola maupun kecerdasan buatan.

    sumber : wikipedia